JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil dan memeriksa Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara, terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin tambang di wilayah Sulawesi Tenggara. Pemeriksaan ini merupakan bagian krusial dari upaya penegakan hukum yang sedang bergulir.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Sudah pernah (diperiksa) di Kendari, ” ungkapnya, sembari menegaskan bahwa sosok yang diperiksa adalah Bupati Konawe Utara pada periode tahun 2013.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, turut memberikan keterangan terpisah. Ia mengkonfirmasi bahwa Aswad Sulaiman telah menjalani pemeriksaan sebanyak satu kali. “Satu kali diperiksa. Bulan Oktober (2025), ” jelasnya, Rabu (14/01/2026).
Sebelumnya, Anang telah mengumumkan bahwa penyidik Jampidsus sedang mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemberian izin tambang di Konawe Utara. “Modusnya itu memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang, memasuki wilayah hutan lindung yang bekerja sama dengan instansi terkait, ” papar Anang.
Proses penyidikan ini sendiri telah dimulai sejak sekitar bulan Agustus dan September 2025. Penyidik dilaporkan telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di berbagai lokasi yang relevan dengan kasus ini. Sebagai bagian dari upaya pencocokan data, tim penyidik pada Rabu (7/1/2026) mendatangi Kantor Ditjen Planologi Kementerian Kehutanan. Tujuannya adalah untuk mencocokkan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah, yang bersinggungan dengan penyidikan perkara ini. Data dan dokumen yang diperlukan telah diserahkan oleh pihak Kementerian Kehutanan kepada penyidik untuk dicocokkan lebih lanjut. (PERS)

Updates.